
"Ada beberapa foto dan video yang durasinya mulai 15 detik hingga 56 detik," jelasnya.
Aksi penyebaran foto dan video ini dilakukan sejak awal bulan Juli. Hingga akhirnya korban dan keluarganya mengetahuinya. Mereka akhirnya melaporkan ke Polisi pada 9 Juli silam. Hanya berselang enam hari, tersangka bisa diamankan di sekitar kampus.
"Motifnya pelaku sakit hati karena biat untuk menikahi tidak direstui. Kemudian menyebar foto dan video," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diherat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukunan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)