"Itu dari tersangka kita dapatkan beberapa alat itu alat isap sabu maupun sabu-sabu sebanyak dua saset dan ada dua linting tembakau sintetik atau gorilla," ujar Wahyu.
Saat ini Rachmat diancam undang-undang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 114 dan 112 ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Jadi hasil pengunkapan yang bisa kami sampaikan hari ini," ungkap Wahyu.
(Angkasa Yudhistira)