Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |18:16 WIB
Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Anggota DPRD Makassar terpilih ditangkap polisi karena menggunakan sabu (Foto: Herman/Okezone)
A
A
A

"Itu dari tersangka kita dapatkan beberapa alat itu alat isap sabu maupun sabu-sabu sebanyak dua saset dan ada dua linting tembakau sintetik atau gorilla," ujar Wahyu.

Saat ini Rachmat diancam undang-undang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 dan 112 ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Jadi hasil pengunkapan yang bisa kami sampaikan hari ini," ungkap Wahyu.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement