Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakistan Bawa Kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |09:13 WIB
Pakistan Bawa Kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional
Foto: Reuters.
A
A
A

ISLAMABAD – Pakistan mengatakan akan membawa sengketa wilayah Kashmir dengan India ke Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ). Langkah itu diumumkan setelah India mencabut status otonomi Kashmir pada awal bulan ini.

Islamabad mengecam pencabutan status Kashmir tersebut dengan memutus hubungan dagang dan transportasi antara kedua negara, serta mengusir duta besar India dari Pakistan.

BACA JUGA: Kecam Pencabutan Status Khusus Kashmir, Pakistan Sebut India Langgar Resolusi PBB

"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi kepada ARY News TV sebagaimana dilansir BBC, Rabu (21/8/2019).

"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum".

Qureshi menambahkan bahwa kasus itu akan berpusat pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh India di Kashmir yang penduduknya mayoritas Muslim.

Wilayah Kashmir, yang diklaim kedua negara secara penuh oleh Pakistan dan India, telah menjadi titik konflik antara kedua negara selama beberapa dekade. Masing-masing negara itu mengontrol sebagian wilayah tersebut, dan wilayah Jammu dan Kashmir yang berada di bawah kendali India, dahulu memiliki status otonomi khusus.

Tetapi Pasal 370, pasal konstitusional yang memberikan wilayah Kashmir yang dikelola India, status khusus, dicabut pada 5 Agustus, yang berarti daerah itu sekarang telah diturunkan peringkatnya dari negara federal dan dipecah menjadi dua wilayah persatuan yang diperintah oleh Delhi.

BACA JUGA: Pertama Kalinya dalam Tujuh Dekade, India Cabut Status Otonomi Khusus di Kashmir

Menyusul pencabutan status khusus itu, tentara India telah menutup wilayah Kashmir, memutus komunikasi di wilayah yang dikontrolnya dan menangkap ribuan orang, termasuk para pemuda dan politisi Kashmir.

Meski Pakistan mengajukan kasus Kashmir ke ICJ, putusan dari pengadilan internasional itu tidak mengikat dan hanya bisa menjadi saran. Putusan ICJ bisa mengikat hanya jika kedua negara telah sepakat sebelumnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement