JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dengan pidana dua tahun penjara. Selain pidana penjara, Bernard Hanafi juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Bernard Hanafi bersalah karena telah menyuap Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip berupa uang dan sejumlah barang mewah.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Nanang Suryadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Talaud Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bernard Hanafi. Yang memberatkan tuntutan karena Bernard dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.