Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |14:17 WIB
Penyuap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dengan pidana dua tahun penjara. Selain pidana penjara, Bernard ‎Hanafi juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Bernard Hanafi bersalah karena telah ‎menyuap Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip berupa uang dan sejumlah barang mewah.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Nanang Suryadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Talaud Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bernard Hanafi. Yang memberatkan tuntutan karena Bernard dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement