Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |14:17 WIB
Penyuap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Baca Juga: Akui Terima Tas Mewah dan Berlian, Bupati Talaud: Pengusaha Itu Senang Sama Saya

Kemudian, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta. Total keseluruhan suap tersebut sebesar Rp591 juta.

Atas perbuatannya, Bernard dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement