Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekda Malang dan Bekas Bupati Mojokerto Dieksekusi KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |17:45 WIB
Mantan Sekda Malang dan Bekas Bupati Mojokerto Dieksekusi KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.

Baca Juga: KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement