Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.
Baca Juga: KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.