SEJUMLAH lembaga hukum dan organisasi pengadvokasi hak digital menjajaki upaya menggugat pemerintah ke pengadilan perdata atas pemblokiran maupun pembatasan layanan internet di Papua.
Inisiatif ini dilakukan menyusul tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memutus data telekomunikasi di wilayah itu tanpa ada dasar hukum.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan Kemenkominfo tidak bisa semena-mena memutus internet di Papua dan Papua Barat tanpa ada dasar hukum berupa putusan pengadilan ataupun keputusan politik presiden.
"Kalau pemerintah mau melakukan pemutusan, maka presiden harus menyatakan keadaan darurat dan itu harus dijelaskan apakah untuk seluruh wilayah atau tidak," ujar Anggara kepada BBC News Indonesia, Kamis (22/8).
"Dan pengumuman tidak boleh di website saja, tapi dinyatakan secara luas. Jadi semua orang tahu dan diumumkan sebelumnya," sambungnya.
Sebab, menurut Anggara, pemutusan akses informasi digital ini berdampak luas dan merugikan banyak pihak. Ia mencontohkan, koordinasi pemerintahan di daerah akan mampet jika saluran komunikasi tak bisa diakses.
"Koordinasi saat ini kan pakai aplikasi pesan instan, sudah nggak zaman pakai walkie-talkie. Kalau diputus total, gimana pemerintahan bekerja?" tukasnya.
Demo warga di Manokwari (Istimewa)
Karena itu, salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menyeret pemerintah ke pengadilan perdata dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata, yakni sangkaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Pasalnya, ada kemungkinan pemerintah mengulangi hal yang sama, setelah peristiwa di depan Gedung Bawaslu Jakarta pada 21-22 Mei dan disusul rentetan aksi yang terjadi di Papua-Papua Barat.
Menanggapi rencana gugatan itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mempersilakan. Sebab itu adalah hak mereka sebagai warga negara.
"Silakan saja tidak ada masalah. Yang jelas pemerintah pertimbangannya luas sekali. Tidak hanya dari sisi kebebasan dan kenyamanan. Tapi apakah mereka mau bertanggung jawab kalau ada kerusuhan?" ujarnya.
Pemblokiran akses internet dengan alasan keamanan
Pemutusan atau pemblokiran layanan Data Telekomunikasi di Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8) dilakukan Kemenkominfo dengan dalih kondisi yang "sudah tidak kondusif" dan "atas nama keamanan".
Hal itu merujuk pada aksi pembakaran toko, mobil, dan gedung DPRD di Fakfak, Sorong, serta Manokwari oleh massa yang memprotes insiden penangkapan dan ucapan rasial kepada mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Kendati dua hari sebelumnya, Kemenkominfo melakukan throttling atau pelambatan.
"Sejak Senin sampai Selasa, kami lakukan pelambatan internet. Kami pikir akan efektif, ternyata tidak. Masih banyak informasi provokatif dan hoaks yang terkirim ke Papua. Sehingga mereka turun ke jalan dan terjadi kerusuhan," ujar Juru Bicara Kemenkominfo, Ferdinandus Setu kepada BBC News Indonesia.