Lebih jauh, Direktur Eksekutif SAFE Net, Damar Juniarto, mengatakan apa yang dilakukan Kemenkominfo bukanlah menangkal hoaks, akan tetapi menangkal informasi.
Karena pemblokiran maupun pembatasan melanggar hak digital warga negara yang dilindungi pasal 19 ICCRP (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Sehingga kalaupun pemerintah ingin memutus akses internet, harus memiliki beberapa syarat. Yakni memuat indikator dan prosedur pelaksanaannya, termasuk siapa yang bertanggung jawab pada tindakan tersebut. Kedua, pemerintah memiliki parameter terhadap situasi yang dianggap tidak kondusif sehingga melakukan tindakan pemblokiran.
"Kalau alasannya hanya situasi tidak kondusif, subjektif sekali," ujar Damar.
Damar khawatir jika tindakan serupa diteruskan, akan membahayakan masyarakat. Pasalnya, tidak ada kontrol berupa informasi atas perilaku aparat keamanan di lapangan.
"Yang mungkin terjadi kekerasan makin meningkat karena tidak ada kontrol di lapangan dan masyarakat tidak bisa antisipasi karena tidak mendapat informasi yang memadai," jelasnya.
Sementara itu, warga di Manokwari, Safwan Ashari, menceritakan sulitnya mengakses internet sejak Senin (19/8) pagi sampai Kamis (22/8). Dia tidak bisa menerima pesan berupa teks, foto, maupun video yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp dan media sosial.
"Baru bisa terima kalau dikoneksikan ke wifi," ujarnya.
Safwan yang bekerja sebagai wartawan harian Cahaya Papua menyebut pemblokiran akses internet ini sangat mengganggu kerjanya.
"Sebagian besar wartawan di Manokwari dan Papua Barat agak kesulitan dalam menyajikan berita. Setelah meliput, kami harus koneksi ke wifi untuk kirim berita," sambungnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.