JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tehadap tujuh orang saksi terkait dugaan kasus korupsi izin reklamasi dan gratifikasi Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta. Pemeriksaan rencana dilakukan di Polres Barelang pagi sampai sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Ketujuh saksi dari pihak swasta tersebut ialah Direksi PT Bintan Hotels Trisno, Staf PT Labuan Buana Asri Herman, pemegang saham Damai Group PT Damai Ecowisata Hendrik, Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT Marcopolo Shipyard, Managemen Adventure Glamping I Wayan Santika, Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard Agung.
Febri berharap para saksi yang dipanggil KPK tersebut nantinya bisa memenuhi panggilan penyidik dan berbicara jujur.
"Sikap koperatif akan dihargai secara hukum. Sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.