Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditinggal Sandi, Anies Berpotensi Kantongi Tunjangan Puluhan Miliar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2019 |23:35 WIB
Ditinggal Sandi, Anies Berpotensi Kantongi Tunjangan Puluhan Miliar
Anies dan Sandi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi mengatakan, Gubernur Anies Rasyid Baswedan berpotensi mengantongi uang puluhan miliar sejak ditinggal Sandiaga Uno dari kursi DKI-2.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah termasuk Wakilnya berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.

"Apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Mawardi kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).

Tahun 2018 lalu, PAD DKI mencapai Rp 43,33 triliun. Namun Anies hanya mengambil 0,13 persen dari PAD tersebut. Jika dikalkulasikan, Gubernur dan Wagub DKI bisa menerima BPO sebesar Rp 56,32 miliar.

Saat Sandi masih menjabat, Mawardi menyebut, pembagiannya adalah 60-40 persen dari total BPO. 60 persen untuk Anies, sisanya untuk posisi wakil gubernur.

"Saat masih ada Wagub, skemanya 60 persen untuk gubernur, 40 persen untuk wakil gubernur," ujarnya.

Anies

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement