
“Pelaku memperdaya korbannya, dan berhasil memperoleh uang dalam tiga kali pengiriman dengan alasan untuk berobat ibunya. Namun, uang itu untuk foya-foya beli baju, beli sepatu, dan yang lainnya,” kata Wiwin di Mapolda Banten.
Selain RR, pelaku pun mengaku sempat menipu salah satu gadis asal Surabaya Jawa Timur inisial R dengan modus yang sama dan berhasil mengantongi uang Rp800 ribu.
"Memang sasaran pelaku ini wanita, memanfaatkan ketampanan anggota Polri dilihat dari foto profilnya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sim Card beserta dua unit ponsel dan ATM dengan nomor rekeningnya. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.