MAKASSAR - Tim gabungan Aparat Kepolisian dari Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dibackup Timsus Polda Sulsel menangkap Agus Daeng Serang (58), dan Jamaluddin alias Jama (38) pelaku penganiayaan hingga korbannya tewas di Kompleks Idi, Tello Baru Lorong 45, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang.
Kapolsek Panakkung, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan kedua pelaku mencoba melawan saat akan tangkap. Saat itu keduanya digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti yang digunakan membunuh korban.
"Keduanya dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri," kata Ananda, Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya, kata Ananda pihak Polsek Panakkukang menerima aduan tindak pidana pembunuhan. Aduan itu ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang di Pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga. Tim ini dibackup Timsus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB saat turun menyelidiki kasus tersebut. Dan menangkap kakak beradik itu.