Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Pemerintah Harus Perhatikan UU

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2019 |15:30 WIB
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Pemerintah Harus Perhatikan UU
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota baru, di mana Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara jadi pusatnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menilai rencana pemindahan Ibu Kota Negara harus memerhatikan aturan. Menurutnya pemindahan tersebut boleh saja dilakukan asalkan tidak mengabaikan aturan.

Pemindahan Ibu Kota yang dilakukan bisa saja menimbulkan pelanggaran undang-undang, sehingga pemerintah harus memperhatikan regulasi yang ada sebelum melakukan rencana itu.

"Memang prosedurnya seperti itu, bahkan bisa diingatkan Pak Presiden bisa melanggar UU nanti. Pertama yuridisnya diselesaikan, yuridis sudah selesai baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya, kajian brografisnya, kalau itu sudah semua, mau pindah monggo baik kok," kata Mardani di Hotel Bidakara, Senin (26/8/2019).

Jokowi konferensi pers terkait pemindahan Ibu Kota (Foto: Okezone/Fakhri)

Menurut Mardani, ada 6 UU yang harus segera diajukan pemerintah sebelum melakukan pemindahan Ibu Kota. Dari jumlah tersebut 4 di antaranya harus direvisi dan dua harus pengajuan baru.

"Revisi salah satu contohnya UU Nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebagai ibukota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibukota baru, nah itu ada 6 yang harus diajukan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement