"Komplotan ini punya peran yang berbeda sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul dan membagi tugas. Setelahnya baru mereka beraksi dan menentukan calon korbanya," tuturnya.

Azis menambahkan, tertangkapnya komplotan pencurian dengan modus uang jatuh ini, polisi telah mengantongi identitas pelaku lainnya. Dia mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.
"Pelaku seluruhnya ada lima orang, dua cewek, tiga laki-laki yang baru ketangkep baru dua laki-laki yang lanya jadi DPO. Identitas sudah kami dapatkan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.