Lalu Keesokan harinya setelah diperiksa ia melihat darah dan lendir pada saat anaknya buang air kecil, dan anaknya mengalami sakit pada kemaluannya, kemudian peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut unit gabungan Buser Polres Kobar, bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Intel Polsek Pangkalan Banteng melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku dalam perkara perlindungan anak berhasil ditangkap di perempatan Jalan Loging Korindo, Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng pada pekan lalu. Kemudian pelaku bersama barang bukti satu baju kaos lengan panjang, satu celana panjang warna ungu langsung di bawa ke unit PPA Polres Kobar bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Awaludin)