"Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyatakan, Dinas Sosial akan selalu hadir dengan sifat kerahiman atau kasih sayang dalam menjadi fasilitator bagi warga Jakarta yang berkebutuhan khusus.
"Begitu kita bisa menghargai orang tua dan menghargai mereka yang berkebutuhan khusus, insyaAllah bangsa kita akan makin tinggi peradabannya. Di situ adabnya kita," kata Anies.
(Edi Hidayat)