"Setelah masuk ke dalam rumah, rekan tersangka langsung membius korban dengan cara menyekap. Barulah setelah itu korban dihabisi,” urai Dwi.
Baca Juga: Pemilik Salon Kecantikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Lubuk Linggau juga menjelaskan, tersangka Siska dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, yakni menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk kedua pelaku yang kini melarikan diri diminta untuk menyerahkan diri. "Kami menghimbau agar segera menyerahkan diri, jangan sampai ditindak tegas," ucap Dwi.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.