Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Motif Waria Tega Habisi Nyawa Pemilik Salon Kecantikan di Lubuk Linggau

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |13:11 WIB
Ini Motif Waria Tega Habisi Nyawa Pemilik Salon Kecantikan di Lubuk Linggau
Polisi Mentapkan Siska alias Apriyanto alias Wahap (39) sebagai Otak Pelaku Pembunuh Pemilik Salon di Lubuk Linggau, Sumsel (foto: iNews/Era Neizma)
A
A
A

"Setelah masuk ke dalam rumah, rekan tersangka langsung membius korban dengan cara menyekap. Barulah setelah itu korban dihabisi,” urai Dwi.

Baca Juga: Pemilik Salon Kecantikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah 

Polres Lubuk Linggau Menetapkan Siska Alias Apriyanto alias Wahap (39) sebagai Otak Pembunuhan Muhammad Ipung Effendi (60), Pemilik Salon Kecantikan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (foto: iNews/Era Neizma)

Kapolres Lubuk Linggau juga menjelaskan, tersangka Siska dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, yakni menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk kedua pelaku yang kini melarikan diri diminta untuk menyerahkan diri. "Kami menghimbau agar segera menyerahkan diri, jangan sampai ditindak tegas," ucap Dwi.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement