Dia menuturkan saat ini pelaku masih dalam penyidikan di ruang Reskrim guna mendalami kasus tersebut, dari tangan pelaku polisi menyita pakaian yang digunakan ketika melakukan perbuatan dan Handphone milik korban.
"Untuk pertanggungjawabkan perbiatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Pengantar Ayam di Depok Nagih Uang Penjualan

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.