Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pisau Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam di Depok Masih Misterius

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |16:07 WIB
Pisau Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam di Depok Masih Misterius
Polisi Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Hasbullah, Pengantar Ayam yang Jasadnya Dibuang ke Kebun Pisang di Kawasan Limo, Depok, Jawa Barat (foto: Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

DEPOK - Polisi telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Hasbullah, seorang pedagang ayam yang jasadnya ditemukan di kebun pisang milik warga jalan Pulo Mangga RT. 03/03 (Perbatasan Pacuan Kuda), Grogol, Limo, Kota Depok, Rabu 28 Agustus 2019.

Pelaku diketahui bernama Andi Mardiyansyah (22) alias Andi Boncu, seorang pedagang daging sapi di Pasar Timbul, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kepolisian belum menemukan barang bukti pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban.

Baca Juga: Bunuh Pedagang Ayam di Depok, Tersangka Ngaku Kesal Sering Dipalak 

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengantar Ayam, Hasbullah yang Jasadnya Dibuang di Kebun Pisang Kawasan Meruyung, Depok, Jabar (foto: Ist)

"Pisaunya belum ketemu sama tas korban yang diambil tersangka, nanti dicari lagi," kata Kompol Deddy Kurniawan di Polresta Depok, Jumat (30/8/2019).

Sementara Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menjelaskan pembunuhan Hasbullah sudah direncanakan tersangka untuk merampas uang korban, karena terlilit utang. Dijelaskan Azis, sebelum beraksi tersangka sudah terlebih dahulu menyiapkan pisau lalu ikut dengan korban dengan berboncengan satu motor.

"Pelaku sudah menyiapkan pisau dan niat merampas uang karena ada hutang, kemudian tersangkan ikut dengan korban dan pilih jalan sepi. Kemudian di jalan sepi itu tersangka minta berhenti dan berpura-pura biang air kecil kemudian digorok lehernya korban sama tersangka," paparnya

Untuk pertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dari tangan tersangka polisi menyita pakaian yang digunakan untuk membunuh, handpone korban dan motor korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam di Depok Terancam Hukuman Mati

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement