Aset senilai Rp28 miliar yang disita oleh BNN terbagi dalam berbagai bentuk seperti satu unit rumah mewah di Tembilahan, satu unit rumah mewah di Batam, 2 unit mobil mewah di Batam, 16 unit mobil mewah di Tembilahan dan satu unit mobil mewah di Pekanbaru.
Adam juga diketahui memiliki beberapa unit kapal, tanah kavling siap bangun dan usaha showroom mobil di Pekanbaru. "Seluruhnya akan kita proses untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan dan pengadilan guna disidang dan seluruh barang bukti akan disita untuk negara," kata Dachi.
Sebelumnya diketahui, penangkapan terhadap Adam dan pengungkapan kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan dua kasus narkotika pada 18 Agustus 2019 lalu di Pelabuhan Merak. BNN menangkap kurir yang membawa sabu dan ekstasi dari Jambi menuju Jakarta. Setelah ditelusuri, keduanya dikendalikan oleh satu orang yang sama, yakni Muhammad Adam, Napi Lapas Cibinong. Dan hasil penyidikan ditemukan adanya TPPU yang dilakukan oleh Adam.
(Qur'anul Hidayat)