JAKARTA - Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara, saat unjuk rasa pada Rabu 29 Agustus 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, penangkapan kepada dua orang dilakukan pada hari Jumat 30 Agustus. Usai pihaknya terlebih dahulu mendapatkan laporan.
"Tim gabungan jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau pemufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: Perindo Sarankan Pemerintah Pakai Pendekatan Kultural Selesaikan Konflik di Papua
Argo mengatakan, kedua orang yang diamankan adalah AT dan CK. Untuk AT perannya merupakan korlap aksi, membuat undangan, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando.
