
Menurut dia, pelaku ditangkap, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)