Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Resmi Tetapkan Perolehan Suara Partai Politik di Pileg 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2019 |11:05 WIB
 KPU Resmi Tetapkan Perolehan Suara Partai Politik di Pileg 2019
KPU RI tengah menggelar rapat pleno Pileg 2019 (foto: Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 pasca sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya PDIP mendapatkan perolehan suara tertinggi.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan anggota DPR dan DPD terpiliih yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Arief Budiman dan didampingi oleh Komisioner KPU lainnya.

"Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK," kata Ketua Arief dalam rapat pleno.

 Baca juga: Bertemu Ketua Bawaslu, Jokowi Harap Masa Kampanye Pilkada 2020 Dipersingkat

Arief mengatakan, bila berdasarkan hasil keseluruhan jumlah suara sah nasional pemilu tahun 2019 sebesar 139.970.810. Dimana angka ambang batas parlemen dari suara sah sebesar 5.598.832,2 suara.

 KPU RI

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement