JAKARTA – Lahan seluas 150 hektare di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara terbakar, Sabtu 31 Agustus kemarin. Tim pemadam terhambat menjangkau titik api karena terbatasnya pompa air dan selang yang tersedia kurang panjang.
Pemerintah setempat sudah menetapkan status siaga darurat hingga 11 September 2019 atas kebakaran di area berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) itu.
Agus Wibowo, Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam keterangannya tertulis, Minggu (1/9/2019), menyebutkan 150 hektare lahan yang terbakar itu terbagi dalam tiga desa dan dua kecamatan di Kolaka Timur.
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerag (BPBD) Kolaka Timur, kebakaran lahan tersebut merupakan peristiwa yang berulang setiap tahunnya dan terjadi pada musim kemarau.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi antara BPBD Kolaka Timur dan BPBD Sulawesi Tenggara, dukungan pemadaman udara menggunakan helikopter bom air (water boombing) belum begitu diperlukan, mengingat wilayah yang terbakar merupakan rawa basah dan diperkirakan cepat padam.
Kebakaran lahan di Kolaka Timur (Dok BNPB)
“Oleh sebab itu, masa siaga darurat juga diputuskan berada dalam waktu yang singkat hanya sekitar 11 hari,” kata Agus.