Terkait keterlibatan Y istri korban, polisi masih menyelidiki apakah ada motif asmara yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Saat ini Y masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor di Polsek Teluknaga dalam keterlibatan pembunuhan berencana.
Saat ini, pelaku RM dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Sementara itu pelaku AG akan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ibu Bunuh Bayinya di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga dan Adik Ipar Pelaku
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.