Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyiram Air Keras ke Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |11:28 WIB
Penyiram Air Keras ke Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras ke guru ngaji di Tangerang (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

Ilustrasi 

Terkait keterlibatan Y istri korban, polisi masih menyelidiki apakah ada motif asmara yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Saat ini Y masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor di Polsek Teluknaga dalam keterlibatan pembunuhan berencana.

Saat ini, pelaku RM dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Sementara itu pelaku AG akan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ibu Bunuh Bayinya di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga dan Adik Ipar Pelaku

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement