Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |14:31 WIB
 Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya
Kapolda Jatim, Irjen Luki (foto: Syaiful/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka terkait insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan, Surabaya. Kali ini penyidik menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi lewat media sosial.

Dengan ditetapkan Veronica sebagai tersangka, berarti sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Jatim terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Pertama Tri Susanti karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian.

Kedua adalah Samsul Arifin yang diduga melakukan rasisme. Untuk tersangka Samsul Arifin dan Tri Susanti sudah ditahan di polda Jatim sejak kemarin, setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut

 Baca juga: Kapolri Kerahkan Tim Khusus Buru Aktor Kerusuhan di Papua

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, sesuai dengan sebelumnya yang ia sampaikan bahwa ada perkembangan penyidikan terkait insiden di asrama mahasiswa papua. Dimana hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, ada perkembangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement