Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |08:54 WIB
KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi Undang-Undang KPK tersebut akan dibahas oleh DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (5/9/2019).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya belum mengetahui adanya pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Bahkan, Febri mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang KPK tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut. Apalagi sebelumnya, ‎berbagai upaya revisi Undang-Undang KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Oleh karenanya, KPK menolak adanya rencana revisi Undang-Undang untuk lembaganya. Ditegaskan Febri, KPK belum membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," tekannya.

Menurut Febri, dasar Undang-Undang yang ada saat ini masih relevan‎ untuk KPK. Terlebih, dengan Undang-Undang yang suah ada saat ini bisa membuat KPK bekerja lebih maksimal dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Ruang Rapat Paripurna DPR RI

"Justru dengan Undang-Undang ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (operasi tangkap tangan) serta upaya penyelamatan keu negara lainnya melalui tugas pencegahan," ucapnya.

Febri enggan menanggapi lebih jauh soal rencana revisi Undang-Undang KPK yang akan dibahas oleh DPR pada hari ini.‎ Kata dia, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilaksanakan paa hari ini, tentu tidak akan langsung bisa menjadi Undang-Undang.

"Tentu tidak akan bisa menjadi Undang-Undang jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden. Karena Undang-Undang adalah produk bersama presiden," tukasnya.

Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Rapat Paripurna hari ini mengagendakan mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.

Ilustrasi Gedung KPK

Agenda berikutnya, mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU oleh DPR RI.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement