Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |14:25 WIB
Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR
Ilustrasi paripurna DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna dan beragendakan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo melahirkan keputusan bila semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi," tanya Utut di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

"Setuju," kata para anggota dewan yang hadir menjawab pertanyaan Utut dengan kompak.

Baca Juga: Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK 

KPK

Meski para fraksi di DPR setuju Undang-Undang KPK direvisi, pandangan para fraksi tidak dibacakan dalam rapat paripuna. Namun, para fraksi menyerahkan pandangan mereka secara tertulis ke pimpinan sidang.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Utut setelah fraksi menyampaikan pandangan tertulisnya

Setelah itu, Politikus PDIP ini kembali menanyakan kembali kepada anggota dewan yang hadir menyetujui revisi UU KPK sebagai usulan dari DPR.

"Apakah dapat disetujui sebagai usul DPR?" tanya Utut dan kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang ada.

Baca Juga: DPR Optimistis Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK 

Atas persetujuan dan pandangan fraksi terkait revisi UU KPK menjadi usul DPR, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya sesuai dengan aturan yang ada.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement