Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Sebut Revisi UU KPK Kelanjutan Rencana sejak 2017

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |15:36 WIB
Komisi III Sebut Revisi UU KPK Kelanjutan Rencana sejak 2017
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK merupakan usulan yang sebelumnya tertunda.

Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, pembahasan revisi UU KPK memang masih menjadi usulan yang tertunda. Namun, bisa kapan pun dilanjutkan.

Baca Juga: Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR

KPK

Pembahasan revisi UU KPK ini sedianya sempat menjadi pembahasan pada 2017. Namun, karena menuai kontroversi, revisi UU KPK ditunda dan baru kembali dibahas pada ujung masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019.

“Bahwa ini kan merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pada tahun 2017 itu sudah sempat dilontarkan, hanya pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (5/9/2019).

"Jadi, bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda dan kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri,” imbuhnya.

Politikus PPP ini menjelaskan revisi terbatas terhadap UU KPK juga hanya mencakup beberapa pokok permasalahan, yakni menyoal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

“Saya mencatat 4 poin besar yang bisa di break down menjadi 6 poin,” ujarnya.

 Baca Juga: Laode M Syarif Sebut DPR Bahas Revisi UU KPK Diam-Diam

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement