Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |19:49 WIB
9 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement