JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk bersama membahas usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dahulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait (KPK) untuk memutuskan perlu atau tidak merevisi Undang-Undang KPK dan format KUHP tersebut," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi

Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, Agus akan segera mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, pada Jumat, 6 September 2019, besok pagi. Agus akan membahas terkait penolakan revisi UU KPK yang telah disepakati DPR tersebut.
"Besok pagi secepat-cepatnya mengirimkan itu (surat ke Jokowi). Kami perlu mempersiapkan," ujar Agus.
Agus menyadari revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab, kata Agus, produk UU dibentuk atas dasar persetujuan DPR dan presiden.