JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memastikan pihaknya telah mengirim surat terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu resmi dilayangkan ke Jokowi pada hari ini.
"Surat sudah dikirim," kata Agus saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (6/9/2019).
Agus meminta Presiden menimbang lebih matang dan mengajak diskusi akademisi serta ahli sebelum mengambil keputusan terkait revisi UU KPK. Agus juga berharap Jokowi tidak mengirimkan surat presiden (surpres) untuk menyetujui revisi UU tersebut.
"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Agus mengajak Jokowi untuk duduk bersama membahas usulan revisi UU KPK inisiatif DPR itu. Tak hanya dengan KPK, Agus juga berharap pembahasan revisi UU itu dapat dibahas Jokowi dengan para akademisi.