
"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dahulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait (KPK) untuk memutuskan perlu atau tidak merevisi Undang-Undang KPK dan format KUHP tersebut," ucapnya.
Agus menyadari revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-undang jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab, kata Agus, produk UU dibentuk atas dasar persetujuan DPR dan presiden.
"KPK percaya presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," ujarnya.
DPR telah membahas revisi UU KPK melalui Rapat Paripurna. Seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR.
(Qur'anul Hidayat)