Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miliki 282 Kg Ganja, Akhmad Bukhori dan Abdul Syukur Divonis Seumur Hidup

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |11:25 WIB
Miliki 282 Kg Ganja, Akhmad Bukhori dan Abdul Syukur Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

Peristiwa tersebut bermula pada 30 januari 2019 saat akhmad bukhori berdua dengan abdul syukur di pinggir jalan diajak untuk pergi menemaninya ke Bandara Soekarno Hatta dgn menggunakan Mobil merek Suzuki Cary No.Pol B 9985 ZAC warna hitam selanjutnya kembali lagi ke Sawangan. Setiba di Sawangan Akhmad Bukhori dgn dibantu terdakwa Abdul Syukur menurunkan barang karung tersebut ke kamar kosong.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Internasional, 3 Koper Narkoba Disita 

Saat terdakwa Akhmad Bukori dan Abdul syukur masih dalam keadaan tidur, sekira pukul 07.30 WIB petugas BNN masuk ke dalam menggeledah dan menemukan bungkusan ganja sebanyak 283 kilogram di dalam kamar kosong.

Seusai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Nugraha medica prakasa dengan anggota Yuanne Marietta dan Eko Julianto menanyakan kepada masing-masing terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tsb. Kemudian terdakwa maupun penasehatnya menjawab iya dan sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2019.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement