"Kalau semua mengerjakan sesuai yang tertutup seperti itu, memang ada yang mau ditutup - tutupi itu? Tanyalah ke masyarakat apakah itu sesuai aspirasi masyarakat Indonesia? Sesuatu proses yang dimulai dengan ketutupan, pasti saya yakin di dalamnya ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat Indonesia dan itu tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Namun, pihaknya mengaku tak anti-terhadap perubahan, tetap kalau mengubah UU KPK seharusnya juga dikonsultasikan kepada masyarakat yang memilih para anggota DPR. Selain itu, KPK sebagai lembaga yang menjadi objek juga harusnya diajak bicara untuk memberikan masukan - masukan.
"Harusnya dikonsultasikan apa harapan KPK. Selama ini tidak pernah diajak bicara tiba - tiba ada drafnya lengkap seperti itu. Ketua DPR kita konsultasikan, katanya tidak tahu, Bapak presiden ditanya teman - teman media katanya juga tidak mengetahui, la ini kok tiba - tiba selesai seperti itu," ujarnya.
Laode bertanya - tanya komitmen pemerintah dan legislatif dalam pemberantasan korupsi yang menjadi pertanyaan besar, pasca-revisi UU KPK. "Itu pertanyaan besar KPK dan masyarakat, sejauh mana pemerintah dan parlemen serius mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya.
(Arief Setyadi )