JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan oleh enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari parpol pengusung pemerintahan.
Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai revisi UU tentang KPk tidak dalam keadaan darurat. Sehingga belum perlu revisi UU dilaksanakan.
Baca Juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi
“Kami menilai tidak ada kepentingan hukum yang sangat darurat untuk merevisi UU KPK." ungkap Edi kepada Okezone, Sabtu (7/9/2019).
Menurutnya, bila DPR terus kekeh untuk menekan revisi UU KPK memberikan tanda tanya. Dimana terdapat ada nuansa politik dan sikap tidak etis disituasi sekarang.
Seharusnya, lanjut Edi, DPR alangkah baiknya menyelesaikan tunggakan RUU lainnya yang mendesak untuk dibahas dan bukan malah revisi UU KPK. Apalagi masa jabatan DPR tinggal sebulan lagi.