JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR konsisten berupaya "mempreteli" kewenangan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz melihat ada upaya secara sistematis melemahkan kewenangan KPK. Mulai dari intimidasi, seleksi pimpinan KPK yang kontroversial, hingga upaya dadakan melakukan revisi UU KPK.
"Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," kata Donal kepada Okezone, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Ini Alasan Revisi UU KPK Digulirkan
Selain itu, Donal melihat upaya revisi "kilat" UU KPK pada akhir masa jabatan DPR menegaskan institusi tersebut secara konsisten berupaya untuk mempreteli kewenangan KPK agar menjadi lemah.
"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," imbuhnya.
