JAKARTA - Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan DPR mengeluarkan pasal-pasal karet dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Satu di antaranya adalah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
"Dalam hal RKUHP memang secara umum banyak sekali pasal-pasal bermasalah dan karet. Pasal-pasal bermasalah itu semestinya dikeluarkan dari RKUHP," kata Hussein kepada Okezone, Minggu (8/9/2019).
Pasal penghinaan terhadap Presiden misalnya. Pasal ini, menurut dia, jelas pada 2006 sudah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pasal ini tetap disahkan tentu akan bermasalah dalam penetapannya.
"Sulit sekali membedakan antara kritik dan penghinaan. Lebih jauh Presiden merupakan jabatan publik yang terbuka untuk dikritik. Jika sudah menyerang personal, tentu cukup dengan pasal penghinaan biasa," ujarnya.

Baca Juga: Politikus NasDem: RKUHP Tidak Boleh Menekan Kebebasan Pers
Beberapa pasal yang berkait dengan kerja Pers juga demikian. Mestinya, sambung Hussein, ada pasal pengecualian yang mengatur kekhususan kerja-kerja jurnalistik sebagai jaminan kebebasan Pers di Indonesia.
Husein menambahkan, dalam konteks ini perlu untuk mengedepankan UU Pers, artinya peran Dewan Pers dalam mengontrol prilaku insan pers perlu dikedepankan.
"Tidak semua perbuatan perlu dipidana. Jangan sampai RKUHP justru menyebabkan kemunduran demokrasi akibat kebebasan Pers terancam," tegasnya.
Baca Juga: DPR Optimistis RKUHP Bakal Disahkan di Rapat Paripurna Terakhir