
Akibatnya, korban mengalami luka tebas pada punggung belakang dan tangan sebelah kanan korban. Saat ini korban menjalani perawatan di RS. Wahidin Makassar.
Pelaku pun diringkus oleh Tim Resmob Polsek Tamalanrea setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di rumah orangtuanya Jalan Selayar Perumahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Makassar. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amrullah Setiawan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Alex.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.