Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub DKI Klaim Volume Lalu Lintas Turun saat Perluasan Ganjil-Genap

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |12:59 WIB
Dishub DKI Klaim Volume Lalu Lintas Turun saat Perluasan Ganjil-Genap
Polisi menilang pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

"Kebijakan yang tujuannya buat seluruh warga, tidak hanya Jakarta, tapi Jabodetabek, bahkan Indonesia yang beraktivitas di Jakarta," tuturnya.

Perluasan Ganjil-Genap

Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil-genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Penerapan di 25 ruas jalan Ibu Kota dimulai pada hari ini. Dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement