"Perlu dipahami bahwa ini sudah ditetapkan berlaku efektif mulai tanggal 9 September, maka siapa pun yang masuk ke jaringan ini tetap dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta untuk mulai menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Kami berharap masyarakat silakan melakukan perjalanan sistem angkutan umum tadi. Apabila dalam proses angkutan umum tadi terdampak hal-hal yang belum sesuai ekspetasi dia dalam layanan, silakan beri masukan kepada kami untuk kami perbaiki," kata dia.
Baca juga: 1.904 Pengendara Ditilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap