SURABAYA - Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka Veronica Koman yang tersangkut kasus dugaan provokasi dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Diketahui, pada panggilan pertama aktivis HAM ini tidak hadir ke Polda Jatim. Jika Veronica kembali mangkir, maka akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk panggilan kedua ini, Polda Jatim melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Di mana Divhubinter akan mengirimkan surat kepada alamat rumah Veronica Koman yang ada di luar negeri melalui KBRI.
"Jika tetap tidak hadir (panggilan kedua) akan kami keluarkan kepada yang bersangkutan (Veronica) DPO, dan pada tahapan berikutnya yaitu red notice," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).