JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Revisi UU KPK tidak lain adalah upaya pelemahan KPK," kata Zaenur saat berbincang dengan Okezone, Rabu (10/9/2019).
Baca juga: Forum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden & DPR Tolak Revisi UU KPK
Menurut dia, berdasarkan draf RUU KPK tidak tampak satu poin pun yang terlihat ingin menguatkan, justru malah sebaliknya. Sehingga bila disahkan, sangat mengancam independensi KPK.
"Menurut saya jika RUU ini disahkan, maka KPK akan 100 persen kehilangan independensinya dan mudah dipengaruh lembaga lain. Sehingga akan menghilangkan sifat independen KPK selama ini," jelas Zaenur.
Baca juga: Dukung Revisi UU, Massa Ingatkan KPK Bukan Milik Segelintir Orang
Oleh karena itu, dia sangat berharap Presiden Joko Widodo dapat mengambil sikap untuk menolak dan tidak mengesahkan revisi UU KPK.
"Presiden harus menolak RUU KPK, karena tidak bisa disahkan UU tanpa persetujuan DPR dan Presiden," jelasnya.