Vivie mengharapkan tindak lanjut kepada produsen aki bekas yaitu menjalankan Extended Producer Responsiobility (penarikan kembali aki bekas), dan melakukan kebijakan terhadap teknis pengumpulan dan administrasi.
Sementara itu, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Achmad Gunawan Widjaksono menambahkan, bahwa limbah merupakan perbuatan manusia, alam tanpa manusia maka tidak ada limbah.
“Ada golongan limbah berbahaya dan beracun salah satunya adalah aki bekas. Di dalam aki bekas mengandung logam berat. Terkait dengan logam berat ini lingkungan berat untuk menerimanya,"ujarnya.
Achmad menerangkan selaku perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa masalah aki bekas ini merupakan bagian dari tanggung jawab bidangnya, namun saat ini pihak kementerian masih berusaha untuk melakukan regulasi terhadap pihak-pihak pemanfaatan aki bekas ilegal,.
"Kepada seluruh jajaran produsen aki bekas dan juga masyarakat mau bekerja sama untuk menyerahkan aki bekas ini kepada pihak-pihak yang memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan pengolahan,"tandasnya.
Di tempat yang sama, Kurtubi selaku anggota komisi VII DPR RI mengharapkan Indonesia agar segera berkembang menjadi negara maju yang pesat dengan industri tanpa merusak hutan dan lingkungan hidup.