Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 September 2019 |14:18 WIB
KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihaknya menetapkan pihak swasta Kock Meng sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng-red) sebagai tersangka," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Yuyuk menuturkan, saat ini sebetulnya sedang dilakukan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri.

Seharusnya, kata Yuyuk, dalam hal itu dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Menurut Yuyuk, lantaran masih dalam proses penyusunan izin tersebut belum dapat diterbitkan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Foto : Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

"Oleh karena itulah tersangka akhirnya mengajukan terlebih dahulu prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu pada Nurdin Basirun," ujar Yuyuk.

Adapun pengajuan itu dilakukan tiga kali, yaitu pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort seluas 5 hektare; April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare; dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.

"Ketiga izin itu telah terbit dengan luas total 16,4 hektare," tutur Yuyuk.

Atas perbuatannya, Kock Meng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement