Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 saja sudah empat kali dilakukan amandemen. Apalagi, KPK hanya lembaga Adhoc dan sifatnya bagaimana memberantas korupsi, kenapa tidak mau direvisi menjadi lebih baik lagi.
“Orang malah jadi curiga dengan takutnya itu, jangan-jangan ada apa? Kalau saya melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan 17 tahun sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan,” sambungnya.
Selain itu, Faisal menyebut pengembalian uang kepada negara harusnya signifikan. Ternyata, sekarang uang yang dikembalikan KPK ke negara lebih kecil dari uang yang dikembalikan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Cepat Kirim Supres Revisi UU KPK ke DPR
Lalu, sambungnya, selama ini KPK tidak ada pengawasnya. Maka, sangat wajar usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, aneh sekali suatu lembaga tidak ada yang mengawasi. Padahal, presiden, polisi, jaksa dan hakim ada pengawasnya.