Aris menyebutkan, selama di Lapas Sukamiskin, Bandung, Itoc beberapa kali harus menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya. Bahkan, Itoc sempat menjalani sidang dalam keadaan sakit dan dibantu kursi roda serta tabung oksigen.
Seperti diketahui, Itoc Tochija saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena perkara suap yang ditangani KPK. Ia divonis tujuh tahun penjara.
Belum usai menjalani pidana penjara, Kejari Cimahi kembali menjerat Itoc dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Cimahi 2006-2007 terkait penyertaan modal.
Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya Itoc Tohija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Baca Juga: 6 Fakta Prosesi Pemakaman BJ Habibie
(Arief Setyadi )