JAKARTA - Polri telah menetapkan 185 orang tersangka dan juga 4 korporasi atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Jadi total keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran Polda yang disebutkan tadi, ada 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi 4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Kepala BMKG Mengaku Kesulitan Membuat Hujan Buatan Atasi Karhutla Riau
Sebagai rinciannya, Dedi memaparkan Polda Riau menetapkan 47 tersangka perorangan, 1 korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka, Polda Jambi terdapat 14 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.

Kemudian, Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka, 1 korporasi. Terakhir, Polda Barat sebanyak 59 tersangka, serta 2 dari korporasi.
"Kasus sendiri yang sebagian besar masih proses sidik ada 95 kasus. Kemudian 41 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian 2 kasus dinyatakan P21, dan untuk tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka ada 22 kasus," paparnya.
Baca juga: Pantau Titik Api Karhutla Riau, TNI Gunakan Drone di Malam Hari
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas melalui proses hukum terhadap para pelaku perseorangan ataupun korporasi yang telah menyebabkan karhutla.
"Oleh karena itu Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," tutup Dedi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.