Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Sampah, Seorang Kakek Aniaya Adik Kandung Pakai Parang

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |21:29 WIB
 Gara-Gara Sampah, Seorang Kakek Aniaya Adik Kandung Pakai Parang
Kakek BB saat di Mapolsek Barombong (foto: Okezone.com/Herman)
A
A
A

MAKASSAR - Karena tak terima ditegur soal sampah, seorang kakek berinisial BB (70) menganiaya adik kandungnya Daeng Puji (60), di Dusun Bonto Bila Desa Biringala Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban mencabut rumput lalu membuang sampahnya sembarangan, dan pelaku spontan menegur adiknya.

"Akibat teguran tersebut korban lalu marah dan menganiaya pelaku dengan cara memukul bagian paha menggunakan bambu," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (16/9/2019)

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, pelaku pun tidak terima atas perkataan dan tindakan korban, lalu ia mengambil parang yang tersimpan di atas gerobak lalu menganiayanya dengan cara membacok bagian kepala, telinga dan punggung kiri sebanyak tiga kali, dan pelaku melarikan diri.

 Kakek Bacok

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga dan punggung kiri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar," jelasnya.

Pasca kejadian personil Polsek Barombong mendatangi lokasi kejadian untuk kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.

"Selanjutnya anggota mengamankan pelaku ke Polsek Barombong," sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement