Hal ini tambah Irwan, kerap terjadi di areal hutan tanaman industri, kebun sawit, lahan gambut, ladang berpindah ataupun hutan atau lahan yang ada singkapan batu bara di permukaan tanah ataupun di dalam tanahnya yang memang sulit dipadamkan.
"Padahal perbuatan membakar hutan, kebun dan lahan dengan sengaja untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang. Tapi tetap saja terjadi kebakaran hutan dan lahan tiap tahunnya," tuturnya.
Adapun dalam sisi penanganan sendiri terjadi putus kordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memitigasi kebakaran, alhasil kini kebakaran pun sulit terhindarkan. Untuk itu ia meminta agar pemerintah tidak menganggap entenf persoalan kebakaran.
"Dari pemerintah pusat dan daerah seperti ada putus koordinasi. Keseriusan pemerintah daerah juga patut dipertanyakan untuk mencegah Karhutla termasuk biaya pencegahan dan pemadamannya," tukasnya.
(Edi Hidayat)